RUU P2H bisa saja dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat potensial dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dari luar hutan konservasi mampu dilelang sebab dapat cepat rusak serta biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

kata dapat selama pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu itu dipergunakan agar kepentingan sosial. ini yang aku perihal, kata ian selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

diungkapkan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal dari uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar hendak disahkan di tanggal 2 april 2013.

saya harapkan untuk komisi iv dpr ri langsung menghapus papar bisa itu makanya tak terjadi komersialisasi, katanya.

ian mengusulkan, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 tersebut menjadi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi mampu dilelang untuk barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana semua ongkos pelelangan dibebankan selama keuangan negara yang terpisah dibandingkan mutu pelelangan.

selama jangka waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan mencapai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan berdasarkan the un food dan agriculture organization mengatakan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 sekitar 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: